Sekwan Bacakan Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Penyempurnaan Ranperda APBD 2026

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Di Sidang istimewa paripurna DPRD Lombok Tengah (Loteng), Kamis 8 Januari 2026. Sekretaris Dewan (Sekwan) Loteng Suhadi Kana, langsung di tunjuk membacakan penyampaian
terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dikatakan, penyempurnaan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil evaluasi dan fasilitasi dari pihak terkait.

Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Loteng tahun 2026, dari hasil penyempurnaan mencapai Rp 534 miliar lebih.

Penyempurnaan Ranperda APBD 2026 ini dilakukan dengan memperhatikan keputusan Gubernur NTB nomor 100.3.3.1-680 tahun 2025 mengenai evaluasi Ranperda. Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Loteng nomor 11 tahun 2025, berbagai hal telah diputuskan, termasuk rincian PAD.

Rincian Pendapatan dan Belanja Daerah lanjut Kana sembari merincikan, komponen PAD yang telah disepakati. “Untuk PAD Rp 534.726.579.000 yang terdiri dari pajak daerah Rp 320.329.166.000, retribusi daerah Rp 21.186.672.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 13.197.306.000 dan lain-lain PAD yang sah Rp 180.013.435.000,” jelasnya.

Selain PAD, pendapatan transfer juga menjadi komponen penting dalam APBD 2026, dengan total Rp 1.929.752.796. 327. Angka ini berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.809.970.422.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 119.782.374.327. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat Rp 26.626.522.000, yang meliputi pendapatan hibah Rp 302.000.000 dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Rp 26.324.522.000.

“Untuk belanja operasi Rp 2.036.561.146.779, belanja modal Rp 115.701.142.780, belanja tidak terduga Rp 2.500.000.000, belanja transfer Rp 328.162.910.427,” cetusnya.

Adapun terkait pembiayaan, ia menambahkan, “Untuk jumlah penerimaan pembiayaan Rp 41.000.000.000 dan jumlah pengeluaran Rp 49.180.697.340. Sambungnya.

Suhadi Kana menambahkan, penyempurnaan ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses finalisasi Ranperda APBD tahun 2026. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *