Hari Ini KI NTB Panggil Kadis Dikbud Loteng, Lalu Deny: Saya Berharap Kadis Bisa Hadir

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Carut marut Mutasi Kepala Sekolah di Lombok Tengah (Loteng), hari ini memasuki babak baru.

Pasalnya Komisi Informasi (KI) NTB, telah menyetujui untuk memeriksa permohonan Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) NTB dan hari ini resmi di panggil di KI NTB, dengan nomor: 140/KINTB/PSI/VII/2026, perihal pemanggilan sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Adapun isi surat dengan nomor: 140/KINTB/PSI/VII/2026, perihal panggilan Sidang penyelesaian sengketa informasi publik tersebut adalah.

Dengan hormat

Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat memanggil Saudara untuk menghadiri Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Sengketa 014/KINTB/PSIREG/VIi/2026 antara :

LBH Wahana Advokasi Rakyat sebagai Pemohon, Terhadap Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah sebagai Termohon,

yang akan diselenggarakan pada : Hari, Tanggal : Rabu, 5 Agustus 2026
Waktu : 09.00 WITA – selesai

Tempat 1 Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi NTB JL Udayana Nomor 14 Mataram

Agenda : Sidang Pemeriksaan Awal

Kepada Saudara Pemohon dan Termohon diharapkan hadir 15 menit sebelum Sidang dimulai dan apabila kehadirannya diwakikan maka. harus membawa surat kuasa.

Atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.

Panitera Pengganti,

Baiq Herlina Anggraini

“Saya berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng selaku Termohon, bisa hadir penuhi panggilan KI NTB,” pinta Direktur LBH WAR NTB, Lalu Deny Rusmin. J. S.H, Rabu (5/8).

Kenapa itu penting lanjutnya, sebab Dikbud Loteng berstatus selaku Termohon terkait proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Dikbud Loteng harus mampu jadi contoh taat aturan, apalagi Dikbud Loteng berstatus sebagai Badan Publik yang harus jadi contoh taat aturan” ungkapnya.

Kenapa pihaknya mengatakan status badan publik, sebab Dikbud Loteng adalah instansi pemerintah (eksekutif daerah) yang menguasai informasi publik dan wajib tunduk pada aturan UU KIP.

Selain itu masing masing lembaga punya kewenangan, termasuk Komisi Informasi, di mana Komisi Informasi memiliki kewenangan resmi untuk memanggil para pihak yang bersengketa dalam proses mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.

Bukan hanya itu bicara soal Konsekuensi Hukum, Jika badan publik mengabaikan atau tidak hadir dalam persidangan/panggilan tanpa alasan yang sah, proses pemeriksaan sengketa tetap dapat dilanjutkan dan berisiko menghasilkan putusan yang merugikan pihak dinas (karena dianggap melepaskan hak jawabnya).

“Mari kita sama sama buktikan, kalau kita layak jadi contoh lembaga publik yang taat aturan,” pinta Lalu Deny sembari menutup panggilan Telepon WhatsApp. (Nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *