MATARAM (ntbupdate.com)- Carut marut mutasi kepala sekolah tingkat pendidikan Taman Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lombok Tengah (Loteng) masuk meja persidangan.
Tepatnya hari Rabu 5 Agustus 2026, sidang perdana Sengketa informasi publik antara Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) melawan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng resmi bergulir di Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sidang perdana ini, tentunya jadi langkah awal dalam menguji keterbukaan pemerintah daerah atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kebijakan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah yang sudah di gelar 30 Januari 2026 lalu. Namun sayangnya, Dinas Dikbud Loteng selaku termohon, mangkir dari panggilan dan mendelegasikan kabag Hukum Pemda Loteng.
“Nggih..sdh dikuasakan ke bagain hukum, Ada rapat evaluasi,” tulis Kepala Dinas Dikbud Loteng Drs. H. Lalu Idham Khalid
Catatan ntbupdate.com, Agenda sidang pertama difokuskan pada pemeriksaan legalitas para pihak, meliputi identitas, kewenangan, dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon maupun Termohon.
FP4 hadir melalui kuasa hukumnya dari Kantor LBH Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) yang diwakili Adv. Lalu Deny Rusmin J., S.H. dan Adv. Deni Arieffianto, S.H, sedangkan dari pihak Dikbud Loteng di wakili bagian hukum setda Loteng.
Setelah memeriksa legalitas para pihak, Majelis Komisioner memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan sesuai tahapan pemeriksaan sengketa informasi.
Usai persidangan, Kuasa Hukum FP4, Adv. Lalu Deny Rusmin J., S.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan yang ditetapkan Majelis Komisioner dan akan mengikuti proses persidangan hingga tuntas.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini permohonan ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikabulkan. Informasi yang kami mohonkan bukan sekadar arsip administrasi, tetapi merupakan dokumen yang memiliki nilai pembuktian dalam menguji legalitas sebuah keputusan tata usaha negara,” tegasnya.
Menurut Lalu Deny, sengketa informasi ini merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum atas proses penerbitan kebijakan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah yang selama ini menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dimohonkan akan menjadi dasar untuk menilai apakah kebijakan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur administrasi pemerintahan, prinsip merit, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Dokumen-dokumen tersebut merupakan pondasi utama untuk menilai ada atau tidaknya cacat administratif dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati mengenai mutasi dan pengangkatan kepala sekolah. Jika dari dokumen yang diperoleh ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka FP4 akan menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara guna meminta pembatalan keputusan tersebut,” ujarnya.
FP4 menilai perkara ini tidak hanya menyangkut hak memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Menurut FP4, keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan kewenangan pemerintah serta memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Negara hukum tidak cukup hanya melahirkan keputusan. Setiap keputusan juga harus dapat diuji. Dan pengujian itu hanya mungkin dilakukan apabila masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang menjadi dasar lahirnya kebijakan tersebut. Karena itu, sengketa informasi ini sesungguhnya adalah perjuangan untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Hasil sengketa informasi ini diperkirakan akan menjadi salah satu penentu arah langkah hukum FP4 dalam menguji keabsahan kebijakan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah di Loteng melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara. (NU-01).
