Surat Kaleng Lampirkan KTA Tujuh Advokat Diduga Dibuat Oknum Jaksa, Kasi Intel Kejari Loteng: Surat Kaleng Itu Bukan Dari Kami

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lombok Tengah (Loteng), akan mengajukan audiensi dan silaturahmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, untuk meminta klarifikasi mengenai surat tanpa identitas pengirim yang jelas yang melaporkan tujuh advokat kepada organisasi advokat masing-masing.

Surat tersebut, disebut turut melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) para advokat.
Sekretaris DPC IKADIN Loteng, Lalu Deny Rusmin J., S.H., yang juga merupakan salah satu kuasa hukum terdakwa inisial H.

Sekretaris DPC IKADIN Loteng, Lalu Deny Rusmin J., S.H. menjelaskan, persoalan ini berawal dari pertanyaan dan permohonan klarifikasi tim kuasa hukum mengenai alasan penahanan yang dicantumkan jaksa dalam berita acara penahanan. Tim kuasa hukum menilai alasan tersebut perlu dijelaskan secara konkret karena terdakwa tidak ditahan selama tahap penyidikan, bersikap kooperatif, memiliki tempat tinggal yang jelas, dan menurut tim kuasa hukum tidak melakukan tindakan menghilangkan barang bukti.

Keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat tertanggal 15 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kejati NTB dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, untuk meminta perhatian, klarifikasi, dan pemeriksaan pengawasan.

“Yang kami lakukan adalah meminta penjelasan atas tindakan yang menyangkut kebebasan klien kami. Kami mempertanyakan dasar konkretnya melalui saluran kelembagaan. Itu bukan serangan terhadap pribadi jaksa, melainkan bagian dari tanggung jawab kami sebagai kuasa hukum,” jelas Lalu Deny, Rabu (14/10).

Menurut keterangan tim kuasa hukum, setelah langkah tersebut, tujuh advokat pembela terdakwa dilaporkan kepada organisasi advokat masing-masing melalui surat yang tidak mencantumkan nama pengirim secara jelas dan tidak dibubuhi tanda tangan. Surat tersebut hanya menggunakan sebutan “pemohon”.
Deny mengatakan, hal yang perlu mendapat perhatian bukan hanya ketidakjelasan identitas pengirim, tetapi juga keberadaan fotokopi KTA para advokat sebagai lampiran surat.

“Pertanyaan kami sederhana, tetapi penting: dari mana salinan KTA itu diperoleh, siapa yang memberikan, untuk kepentingan apa digunakan, dan apa dasar penyampaiannya kepada pihak lain? Identitas pengirimnya tidak jelas, tetapi ia memiliki salinan identitas profesi para advokat. Keadaan ini patut dijernihkan,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menerima informasi dari narasumber mengenai dugaan adanya oknum jaksa yang meminta foto KTA advokat kepada salah satu pegawai Pengadilan Negeri Praya.

Atas hal itu pihaknya menegaskan bahwa informasi tersebut belum terverifikasi dan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan.
“Kami tidak ingin mendahului fakta. Justru karena ada informasi yang perlu diuji, kami memilih meminta klarifikasi langsung. Apakah permintaan itu benar terjadi, apa tujuannya, dan apakah ada hubungannya dengan lampiran surat kaleng, semuanya perlu dijelaskan secara berimbang,” ujarnya.

Lalu Deny menambahkan, bahwa DPC IKADIN Loteng tidak bermaksud menutup ruang pengaduan terhadap advokat. Namun, pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan harus dibedakan dari tindakan yang berpotensi menjadi tekanan terhadap advokat ketika menjalankan pembelaan.
“Advokat tidak meminta kekebalan dari kritik atau pengaduan. Yang kami kehendaki adalah proses yang jelas dan bertanggung jawab. Pada saat yang sama, keberatan yang kami sampaikan atas tindakan penegakan hukum juga tidak semestinya dipandang sebagai permusuhan. Marwah profesi dijaga dengan tetap berani menjalankan pembelaan, tanpa kehilangan objektivitas dan penghormatan kepada institusi,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB Lalu Habiburahman menyebutkan, pihakya menyayangkan apabila dugaan adanya tindakan untuk membatasi ruang kritik tersebut benar terjadi.
“Apabila benar ada jaksa yang merespons permintaan klarifikasi atau kritik dengan tindakan yang bertujuan menekan pihak yang menyampaikannya, tentu hal itu sangat disayangkan. Pelayanan publik semestinya membuka ruang penjelasan dan koreksi, bukan membuat masyarakat atau kuasa hukum merasa khawatir ketika menyampaikan pertanyaan,” ujarnya

Ia menekankan bahwa kritik dan masukan perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan, termasuk dalam bidang penegakan hukum.
“Aparatur digaji melalui keuangan negara yang ditopang oleh rakyat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, pengawasan, pertanyaan, kritik, dan masukan masyarakat bukan gangguan terhadap pekerjaan mereka, melainkan sesuatu yang semestinya diterima dan dijawab secara profesional,” katanya.

Habiburahman juga mengingatkan agar persoalan ini tidak digunakan untuk menggeneralisasi seluruh jajaran kejaksaan. Menurutnya, klarifikasi yang terbuka justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi nama baik institusi.

“Kita tidak boleh menyimpulkan bahwa seluruh institusi anti kritik hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Namun, institusi juga perlu memastikan tidak ada tindakan oknum yang mempersempit ruang masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Jika informasi itu tidak benar, jelaskan. Jika benar terdapat tindakan yang tidak patut, lakukan evaluasi dan koreksi,” ujarnya.

Ia berharap audiensi menjadi ruang untuk menjernihkan fakta dan memperkuat hubungan antara aparat penegak hukum, advokat, dan masyarakat.

“Yang dibutuhkan bukan saling menjatuhkan, melainkan keberanian untuk terbuka. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab seharusnya dijawab dengan argumentasi dan pelayanan yang lebih baik, bukan dengan tekanan,” tutupnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Loteng Cakra Perwira mengatakan, setelah pihaknya mengkonfirmasi kepada seluruh Jaksa terkait dengan Surat Kaleng tersebut, pihaknya tegaskan,
tidak ada Jaksa dari Kejari Loteng yang berkaitan atau terlibat terkait dengan Surat Kaleng, ataupun meminta dan menyebarluaskan Kartu Tanda Anggota (KTA) dimaksud.

“Tadi saya coba telusuri di seluruh jaksa, ternyata mengenai surat kaleng dan permintaan KTA bukan dari kejaksaan, dan malah sekarang kami tahu, setelah adanya pemberitaan ini,” katanya.

Selanjutnya soal hearing atau audiensi yang akan dilakukan ke Kejari Loteng oleh rekan rekan DPC IKADIN, Kejari Loteng sangat terbuka, apalagi yang akan hearing atau audiensi itu adalah mitra kerja dan saudara saudara semua.

“Kita sangat terbuka dengan siapapun, apalagi rekan rekan dari DPC IKADIN, kami bisa berbagi pengetahuan tentang penegakan hukum, tapi yang jelas soal surat kaleng dan permintaan KTA, itu bukan dari anggota Jaksa, Loteng,” tutupnya. (Nu-01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *