Lobar Senang Sesaat, Nambung Kini Milik Loteng

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Sebelumnya, Dusun Nambung diklaim Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, masuk wilayahnya. Padahal Dusun Nambung masuk wilayah Desa Muntung Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah.

Tidak Terima wilayahnya dicaplok Lombok Barat, Pemerintah Daerah Lombok Tengah, terus berupaya menempuh jalur hukum, sehingga usahanya mengambil haknya tercapai dan Nambung kini milik Lombok Tengah.

Hal tersebut dibuktikan dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017, dan Dusun Nambung Resmi Masuk Wilayah Lombok Tengah.

Putusan tersebut tertuang di dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023, dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak Pemohon dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak Termohon.

Sebelumnya kuasa hukum Bupati Lombok Tengah, Ali Usman Ahim, SH., MH dan partner yang tergabung dalam Justa Law Firm Advocate & Legal Consultant, mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1374), pada tanggal 22 Desember 2022.

Mahkamah Agung RI telah mengirimkan salinan putusan perkara kepada Bupati Lombok Tengah tanggal 10 Maret 2023. Dengan keluarnya putusan tersebut, maka dusun Nambung resmi menjadi wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Menanggapi putusan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Firman Wijaya, ST., MT., menyatakan rasa syukurnya atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. “Kami merasa senang dan bersyukur atas putusan tersebut. Kami percaya bahwa keputusan tersebut telah diambil setelah melalui proses persidangan yang cermat dan teliti,” ujar Sekda.

L. Firman Wijaya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya di wilayah dusun Nambung dan seluruh wilayah lainnya. Pemerintah daerah juga akan menjalankan segala tindakan dan langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Agung RI ini secara maksimal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung dalam proses penyelesaian permasalahan ini. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat” pungkas L. Firman Wijaya. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *