Hormati Bantahan Kejari Loteng, IKADIN LOTENG Minta Pembuat Surat Kaleng Bersikap Kesatria

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- DPC IKADIN Lombok Tengah (Loteng), amat menghormati bantahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng mengenai dugaan keterlibatan jaksa dalam persoalan surat kaleng serta permintaan dan penyebaran Kartu Tanda Anggota (KTA) tujuh advokat. Meski demikian, organisasi tersebut tetap bermaksud memperoleh klarifikasi dan konfirmasi secara langsung melalui audiensi.

Sekretaris DPC IKADIN Loteng, Lalu Deny Rusmin J., S.H., yang juga merupakan salah satu kuasa hukum BHD, mengatakan bahwa sikap menghormati bantahan kejaksaan berjalan seiring dengan kebutuhan untuk menjernihkan persoalan yang telah menjadi perhatian publik.

“Kami menghormati bantahan yang disampaikan Kejari Loteng, Kami juga menghargai keterbukaan pihak kejaksaan untuk menerima audiensi. Namun, klarifikasi secara langsung tetap kami pandang penting agar persoalan ini dapat dibicarakan secara utuh, berimbang, dan tidak menyisakan kesalahpahaman,” ujar Deny. Kamis (15/10).

Langkah audiensi tersebut menurut Deny, sebelumnya telah mendapatkan restu dari DPD IKADIN NTB. Berawal dari Permintaan Klarifikasi Penahanan
Deny menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari pertanyaan dan permohonan klarifikasi tim kuasa hukum atas alasan penahanan yang dicantumkan jaksa dalam berita acara penahanan terhadap klien mereka.
Menurut tim kuasa hukum, alasan tersebut perlu dijelaskan secara konkret karena selama tahap penyidikan terdakwa tidak ditahan, bersikap kooperatif, memiliki tempat tinggal yang jelas, dan tidak melakukan tindakan menghilangkan barang bukti.

Keberatan itu kemudian disampaikan melalui surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan perhatian, klarifikasi, dan pemeriksaan pengawasan.
“Yang kami lakukan adalah meminta pertanggungjawaban atas alasan suatu tindakan hukum melalui saluran kelembagaan. Kami tidak menyerang pribadi siapa pun. Kami menjalankan pembelaan terhadap klien dengan menyampaikan pertanyaan dan keberatan yang menurut kami perlu dijawab,” katanya.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, dalam perkembangan berikutnya, ketujuh advokat pembela terdakwa dilaporkan kepada organisasi advokat masing-masing melalui surat tanpa identitas pengirim yang jelas. Surat tersebut disebut hanya menggunakan sebutan “pemohon”, tidak mencantumkan nama pengirim, dan tidak dibubuhi tanda tangan.

Hal yang turut menjadi perhatian adalah adanya lampiran fotokopi KTA para advokat dalam surat tersebut.
“Persoalannya bukan semata-mata ada pengaduan terhadap advokat. Kami tidak pernah menyatakan advokat tidak boleh diadukan. Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang bertanggung jawab atas surat itu, dari mana salinan KTA diperoleh, dan atas dasar apa salinan tersebut digunakan serta disampaikan kepada pihak lain,” ujar Deny.

Selanjutnya soal bantahan keterlibatan Jaksa sebagai mana yang diberitakan pada Rabu, 14 Oktober 2026 lewat beberapa media pemberitaan online, Dimana Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima hearing atau audiensi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.
“Kami terbuka untuk hearing atau audiensi. Setelah kami konfirmasi kepada seluruh jaksa, kami tegaskan tidak ada jaksa dari Kejari Loteng yang berkaitan atau terlibat terkait dengan surat kaleng, ataupun meminta dan menyebarluaskan KTA dimaksud,” demikian pernyataan Kasi Intel sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan.
Ia juga menyebut bahwa pihak kejaksaan baru mengetahui persoalan tersebut setelah adanya pemberitaan.
Menanggapi pernyataan itu, Deny menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggeneralisasi dugaan keterlibatan seseorang sebagai kesalahan institusi.
“Bantahan tersebut kami hormati. Kami juga tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu harus diuji, bukan dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang ataupun institusi di ruang publik,” ungkapnya.

Meminta Kejujuran dan Tanggung Jawab

Deny menyampaikan bahwa tim advokat mengutamakan kejujuran dan sikap kesatria dari siapa pun yang benar-benar terlibat dalam pembuatan maupun pengiriman surat kaleng tersebut.

“Kepada siapa pun yang memang membuat, mengirim, atau turut berperan dalam surat tersebut, kami membuka ruang untuk menyampaikan penjelasan secara jujur. Apabila ada tindakan yang tidak patut, akuilah dan sampaikan permintaan maaf. Kami lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan daripada memperpanjang kegaduhan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak ditujukan untuk memaksa pihak tertentu mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Kami tidak meminta orang yang tidak bersalah untuk mengaku. Kami meminta pihak yang memang mengetahui dan terlibat agar berani bertanggung jawab. Sikap menahan diri yang kami ambil adalah kesempatan untuk menjernihkan persoalan dengan baik, bukan alasan untuk membiarkannya terus menjadi tanda tanya,” tambahnya.

Menurut Deny, tim advokat telah menghimpun bukti dan keterangan yang mereka nilai cukup kuat untuk menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan surat tersebut. Namun, bahan-bahan itu belum merupakan penetapan kesalahan seseorang dan tetap memerlukan pengujian.

“Kami telah mengantongi bukti dan keterangan yang menurut penilaian kami cukup kuat untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat. Akan tetapi, kami tidak ingin mendahului proses pembuktian. Karena itu, kami belum membuka identitas pihak yang kami duga berkaitan,” tegasnya.

Langkah Hukum Tetap Menjadi Pertimbangan

Apabila upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kejelasan, tim advokat akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum.

Deny menegaskan bahwa pertimbangan tersebut bertumpu pada bukti dan keterangan yang dimiliki, bukan semata-mata pada ada atau tidaknya pengakuan maupun permintaan maaf.

“Tidak adanya pengakuan bukan bukti kesalahan seseorang. Namun, persoalan ini juga tidak dapat dibiarkan tanpa kejelasan. Apabila penyelesaian secara baik-baik tidak membawa hasil, kami akan mempertimbangkan langkah hukum dengan menyerahkan bukti dan keterangan yang kami miliki agar peristiwa ini diperiksa secara objektif,” terangnya.

Ia juga menyatakan bahwa apabila diperlukan, tim akan mempertimbangkan penyampaian bukti yang relevan kepada publik secara terukur, tanpa membuka data pribadi yang tidak diperlukan atau mendahului pemeriksaan.
“Tujuan kami bukan membalas atau mempermalukan. Kami ingin peristiwa ini menjadi terang: siapa yang membuat dan mengirim surat, bagaimana KTA diperoleh, serta untuk kepentingan apa digunakan,” tegasnya.

Kejari Meminta Audiensi Diundur ke 20 Oktober.

Dalam perkembangan terbaru, DPC IKADIN Loteng menerima pemberitahuan melalui telepon dari perwakilan Kejari Loteng yang meminta agar audiensi yang semula dijadwalkan pada Jumat, 16 Oktober 2026, diundur menjadi Selasa, 20 Oktober 2026.
Jam pelaksanaan dan pengaturan teknis pertemuan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Audiensi direncanakan diikuti kurang lebih 30 orang pengurus dan anggota DPC IKADIN Loteng.

“Kami telah menerima pemberitahuan melalui telepon mengenai permintaan pengunduran jadwal tersebut. Kami menghargai komunikasi yang disampaikan dan berharap waktu serta teknis pertemuan dapat segera dipastikan,” kata Deny.
Ia berharap audiensi menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan, menjaga hubungan kelembagaan, dan memastikan keberatan yang disampaikan advokat tidak dipandang sebagai permusuhan terhadap aparat penegak hukum.
“Kami datang bukan untuk membenturkan advokat dengan kejaksaan. Kami datang untuk meminta penjelasan dan menjaga agar hubungan kelembagaan tetap berdiri di atas profesionalitas serta sikap saling menghormati. Kritik dan permintaan klarifikasi semestinya dijawab dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam surat kaleng dan penyebaran KTA belum terverifikasi secara independen. Kejari Loteng telah membantah keterlibatan jaksanya. Hubungan antara pengajuan keberatan tim kuasa hukum dan munculnya surat kaleng juga masih menjadi hal yang perlu diklarifikasi. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *