LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Sesuai perintah Markas Besar (Mabes) polri, dengan kembali menerapkan Bukti Pelanggaran (Tilang) non elektronik atau manual.
Satuan lalu lintas (satlantas) Polres Lombok Tengah yang bertugas di bawah Polres Lombok Tengah, langsung bergerak cepat, melaksanakan perintah tersebut.
“Sesuai arahan Kakorlantas di Mabes Polri beberapa hari yang lalu, mulai hari ini kepolisian satlantas Polres Lombok Tengah, kembali memberlakukan tilang Non Elektronik atau manual kepada para pengendara dan Ini berlaku di seluruh daerah, bukan hanya NTB,” kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP. PUTU GDE CAKA PR, SIK Sabtu, 15 April 2023.
Adapun pertimbangan utama Kakorlantas, Polri kembali menerapkan tilang Non Elektronik, melihat angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi. Kurangnya kesadaran pengendara untuk disiplin saat berkendara pun dinilai sebagai salah satu faktor penyebab.
“Jadi, memang dipandang tilang Non Elektonik ini masih efektif untuk menekan kasus pelanggaran lalu lintas,” ucapnya
Dia pun meyakinkan bahwa Satlantas Polres Lombok Tengah sudah mendapat amanah agar tetap bekerja secara profesional dalam menerapkan tilang Non Elektronik. Putu Caka menekankan agar petugas di lapangan menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Dalam penerapan tilang Non Elektronik ini Putu Caka turut mengharapkan dukungan masyarakat dengan meminta agar tetap mentaati aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan nyaman. (nu-01)